Kami selaku Tim Penasehat Hukum MT, melihat adanya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1023 K/Pid/2024, selain itu adanya keadaan baru/novum yang jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala Selaku Ketua Tim Penasehat Hukum.
Pemohon Peninjauan Kembali (MT).
Diakui, pihaknya telah memiliki bukti baru berupa Akta Pernyataan yang pada pokoknya berisi keterangan baru yang belum pernah disampaikan dipersidangan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 1062/Pid.B/2023/PN.Blb, tanggal 3 April 2024.
“Ini salah satu alasan diajukannya Peninjauan.Kembali, tegas Dr. Yopi Gunawan, S.,H., M.,H., M.M.”turur Yopi.













