Untuk itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 1 (satu) tahun;”
MT tidak sependapat dengan putusan Judex Juris, oleh karena itu dengan merujuk pada ketentuan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali.
Sidang dilanjut pekan depan dengan acara pembuktian dan menghadirkan ahli Pidana dan saksi fakta
Page 6 of 6













