Dalam perkara tersebut, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan mantan Ketua MK Anwar Usman dan menyatakan batal Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023. Namun, permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan sebagai Ketua MK periode 2023-2028 tidak dikabulkan.
Menurut Carrel, hal tersebut menunjukkan pentingnya membedakan persoalan administrasi dengan persoalan etik.
“Ranah etik dan administrasi memiliki koridor kewenangan masing-masing. Putusan PTUN mengenai aspek administrasi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembatalan terhadap seluruh proses etik yang menjadi kewenangan MKMK,” ujarnya.
Carrel juga menyoroti langkah MK setelah adanya putusan PTUN. MK kemudian menerbitkan Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut terhadap Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.













