MKMK juga menyatakan, tidak terdapat alasan untuk meregistrasi persoalan tersebut sebagai temuan etik.
Carrel menilai, posisi tersebut perlu dibaca bersama dengan proses administrasi yang telah dilakukan MK setelah adanya putusan PTUN.
Menurutnya, persoalan etik, administrasi pengangkatan, kewenangan hakim dalam memeriksa perkara, dan substansi perkara merupakan aspek yang berbeda, sehingga tidak seharusnya dicampuradukkan.
Carrel berharap, polemik mengenai status Suhartoyo tidak berkembang menjadi kesimpulan hukum yang hanya didasarkan pada potongan amar putusan atau keterkaitannya dengan perkara tertentu yang sedang diperiksa MK.
“Prinsipnya sederhana, baca putusan secara utuh, lihat kewenangan masing-masing lembaga dan bedakan antara pendapat hukum dengan fakta hukum yang telah diputus. Dengan begitu, publik tidak terjebak pada kesimpulan yang dibangun dari potongan informasi,” pungkas Carrel. (Red).













