Carrel meminta publik tidak menarik kesimpulan terlebih dahulu mengenai hasil perkara maupun menghubungkan proses persidangan dengan persoalan administrasi pengangkatan Ketua MK.
“Kalau ada keberatan terhadap proses atau kewenangan, sampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Jangan membangun kesimpulan bahwa karena ada perkara tertentu yang dipimpin Suhartoyo, maka otomatis status jabatannya menjadi ilegal. Itu dua persoalan yang berbeda dan harus dibuktikan berdasarkan hukum,” tegas Carrel.
*Dari Sisi Etik*
Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan telah mencermati persoalan mengenai status Suhartoyo sebagai Ketua MK dan tidak menemukan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama.













