Ia menegaskan, kedudukan seorang hakim dalam memimpin persidangan harus dilihat berdasarkan kewenangan dan status hukumnya ketika menjalankan tugas. Sementara persoalan mengenai sah atau tidaknya suatu keputusan administrasi harus diuji melalui mekanisme hukum yang sesuai.
“Jangan mencampuradukkan antara status jabatan hakim, kewenangan mengadili perkara dan substansi perkara yang sedang diperiksa. Ketiganya merupakan persoalan yang berbeda,” katanya.
Menurut Carrel, perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran juga harus berjalan melalui mekanisme persidangan yang tersedia di MK.
Para pihak memiliki hak untuk menyampaikan dalil, bukti dan argumentasi hukum. Adapun penilaian terhadap perkara tersebut merupakan kewenangan Mahkamah sesuai hukum acara yang berlaku.













