Dalam keputusan tersebut, MK mencabut Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 dan kembali menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Keputusan tersebut juga menegaskan pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Artinya, ada tindak lanjut administratif yang dilakukan oleh MK. Karena itu, persoalan tersebut tidak tepat jika kemudian disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa status Suhartoyo sebagai Ketua MK otomatis tidak sah,” kata Carrel.
*Kaitannya dengan Perkara Gibran*
Polemik mengenai kedudukan Suhartoyo juga dikaitkan oleh sejumlah pihak dengan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK memeriksa konsekuensi hukum dari persoalan tersebut.













