Menurut Carrel, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT juga perlu dibaca secara utuh, baik amar putusan maupun pertimbangan hukumnya.
Ia menilai, tidak tepat apabila satu bagian amar putusan dipisahkan dari konteks keseluruhan perkara, kemudian dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai keabsahan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
“Yang perlu dilihat adalah keseluruhan putusan. Jangan hanya mengambil satu bagian amar, kemudian mengabaikan pertimbangan hukum dan tindak lanjut yang telah dilakukan. Ini penting agar publik memperoleh pemahaman yang utuh,” katanya.
Carrel menjelaskan, sengketa di PTUN tersebut berkaitan dengan aspek administrasi atas Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.













