Dampak negatif peredaran rokok ilegal, lanjutnya, dapat merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai.
Disisi lain, Komandan Satpol PP tersebut, juga menyampaikan bahwa, disamping operasi peredaran rokok ilegal, Tim Satpol PP juga secara rutin melakukan operasi pekat (Penyakit Masyarakat) untuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
“Selain operasi rokok ilegal, satpol PP juga gencar melakukan operasi pekat, dalam kurun Januari sampai Juni 2025 ini, terkumpul 2.000 botol Miras dan 40.000 batang Rokok ilegal,” tambah Agus.
Adapun terkait sosialisasi ke Sekolah dan Madrasah, lanjutnya, Saya menyambut baik ajakan Mas Noor PGSI, melalui giat Satpol PP Goes To School, pungkas Agus Sukiyono. (Red).













