DEMAK || Bedanews.com – “Hari ini saya membawa pesan dari orangtua siswa yang berprofesi sebagai petani tembakau dan pekerja industri rokok, agar operasi rokok ilegal tidak hanya berhenti sampai penyitaan dan sanksi administratif saja, namun harus tuntas hingga ke pelaku produksi untuk dihadapkan dengan hukum pidana, maka Bea Cukai mestinya memberikan efek jera dengan penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai”.
Hal itu disampaikan oleh ketua PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, Noor Salim, kepada sejumlah awak media, usai bertemu dengan Komandan Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, S.IP, MM di Kantor Satpol PP Demak, sebagai bagian dari rangkaian Harlah PGSI Ke- XIV, Senin Sore (30/6/2025).
Lebih lanjut, Noor Salim, menyampaikan bahwa, dengan banyaknya peredaran rokok Ilegal di masyarakat, para orangtua siswa yang berprofesi sebagai petani tembakau dan pekerja industri rokok, khawatir dan cemas.