• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dugaan Kasus Kredit Fiktif Rp275,2 Miliar di Bank Kaltimtara, Akademisi Bongkar Celah Sistemik

Dugaan Kasus Kredit Fiktif Rp275,2 Miliar di Bank Kaltimtara, Akademisi Bongkar Celah Sistemik

kris by kris
28 Agustus 2025
in Hukum
0
Dr. Mappa Panglima Banding, Akademisi FE Univ Borneo Tarakan dan Penasihat AMKI Kalimantan Utara. (Foto Ist).

Dr. Mappa Panglima Banding, Akademisi FE Univ Borneo Tarakan dan Penasihat AMKI Kalimantan Utara. (Foto Ist).

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN || Bedanews.com – Kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp275,2 miliar di Bank Kaltimtara, kembali menyoroti lemahnya pengendalian internal dan tata kelola risiko di sektor perbankan daerah. Skandal yang melibatkan penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai agunan kredit ini dinilai bukan hanya mencerminkan kelalaian teknis, melainkan juga mengindikasikan adanya persoalan sistemik dalam proses verifikasi dan pengawasan operasional.

Akademisi Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan, Dr. Mappa Panglima Banding, S.E, M.M.S.I, menilai, kasus ini menjadi alarm bagi dunia perbankan. Menurutnya, penyaluran kredit dengan agunan SPK seharusnya melalui verifikasi ketat atas dokumen dan kelayakan proyek, namun temuan SPK tidak sesuai transaksi riil memperlihatkan adanya celah besar.

BeritaTerkait

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

Mencuat Kepermukaan, Aparat Pemda di Buat Sibuk Setelah Raya Meninggal Dunia

Next Post

Pendapat Hukum Prof Eggi Sudjana soal Pemakzulan Gibran

Related Posts

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com
Hukum

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
Ekonomi

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jabar Jadi Bahan Perumusan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

11 Mei 2026
Hukum

R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum : Berharap Kejati Jabar Ambil Alih Penanganan Perkara Wakil Walikota Bandung

11 Mei 2026
Next Post

Pendapat Hukum Prof Eggi Sudjana soal Pemakzulan Gibran

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021