• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JPU KPK Menuntut Terdakwa Sesuai Fakta Persidangan

JPU KPK Menuntut Terdakwa Sesuai Fakta Persidangan

kris by kris
11 Juni 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN || Bedanews.com – Sidang perkara suap / gratifikasi hasil OTT KPK di Dinas PUPR Kalimantan Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin kembali berlanjut, Rabu (11/6/2025).

Dalam sidang dengan agenda tuntutan ini, dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH, Empat orang terdakwa masing-masing Ahmad Solhan, Yulianti Erlinah, Agustya Febri dan H Ahmad, secara berurutan oleh Kaksa Penuntut Umum dari KPK dibacakan tuntutan terhadap mereka, Rabu (11/6/2025).

Terhadap Ahmad Solhan dituntut 5 tahun 8 bulan pidana penjara dan membayar uang pengganti Rp. 16, 2 M apabila tidak cukup harta bendanya di ganti pidana penjara 4 tahun.

Sedangkan Yulianti Erlinah dituntut 4 tahun 6 bulan pidana penjara, denda 1 m subsider 6 bulan penjara. Pidana tambahan 4 M, apabila tidak cukup harta bendanya diganti pidana penjara 3 tahun.

BeritaTerkait

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Modern dan Lengkap, Markas Baru Denbekang IV/4.B Diresmikan Pangdam IV/Diponegoro

Next Post

Plt. Wakil Jaksa Agung Resmi Membuka PPPJ Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025

Related Posts

Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Next Post

Plt. Wakil Jaksa Agung Resmi Membuka PPPJ Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021