Untuk H. Ahmad dituntut pasal 12 B jo pasal 55 jo pasal 65 KUHP, pidana penjara 4 tahun pidana denda 200 juta subsider 4 bulan penjara.
Agustya Febri dituntut pasal 12 B jo pasal 55 jo pasal 65 KUHP, pidana penjara 4 tahun 2 bulan pidana denda 500 juta subsider 5 bulan penjara.
Terkait jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh mantan Kadis PUPR Ahmad Solhan yakni Rp 16,2M ,yang melebihi uang hasil sitaan KPK saat OTT.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak, SH menerangkan bahwa, sebelum ada OTT, yang bersangkutan sebelumnya beberapa kali mengambil uang dari BAZNAS provinsi Kalsel untuk dipergunakan.
“Dari fakta persidangan terungkap bahwa ada pemberian uang yang mana uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan operasinal maupun keagamaan,” ujar Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, SH.













