BANJARMASIN || Bedanews.com – Sidang perkara suap / gratifikasi hasil OTT KPK di Dinas PUPR Kalimantan Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin kembali berlanjut, Rabu (11/6/2025).
Dalam sidang dengan agenda tuntutan ini, dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH, Empat orang terdakwa masing-masing Ahmad Solhan, Yulianti Erlinah, Agustya Febri dan H Ahmad, secara berurutan oleh Kaksa Penuntut Umum dari KPK dibacakan tuntutan terhadap mereka, Rabu (11/6/2025).
Terhadap Ahmad Solhan dituntut 5 tahun 8 bulan pidana penjara dan membayar uang pengganti Rp. 16, 2 M apabila tidak cukup harta bendanya di ganti pidana penjara 4 tahun.
Sedangkan Yulianti Erlinah dituntut 4 tahun 6 bulan pidana penjara, denda 1 m subsider 6 bulan penjara. Pidana tambahan 4 M, apabila tidak cukup harta bendanya diganti pidana penjara 3 tahun.













