• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, April 20, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JPU KPK Menuntut Terdakwa Sesuai Fakta Persidangan

JPU KPK Menuntut Terdakwa Sesuai Fakta Persidangan

kris by kris
11 Juni 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN || Bedanews.com – Sidang perkara suap / gratifikasi hasil OTT KPK di Dinas PUPR Kalimantan Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin kembali berlanjut, Rabu (11/6/2025).

Dalam sidang dengan agenda tuntutan ini, dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH, Empat orang terdakwa masing-masing Ahmad Solhan, Yulianti Erlinah, Agustya Febri dan H Ahmad, secara berurutan oleh Kaksa Penuntut Umum dari KPK dibacakan tuntutan terhadap mereka, Rabu (11/6/2025).

Terhadap Ahmad Solhan dituntut 5 tahun 8 bulan pidana penjara dan membayar uang pengganti Rp. 16, 2 M apabila tidak cukup harta bendanya di ganti pidana penjara 4 tahun.

Sedangkan Yulianti Erlinah dituntut 4 tahun 6 bulan pidana penjara, denda 1 m subsider 6 bulan penjara. Pidana tambahan 4 M, apabila tidak cukup harta bendanya diganti pidana penjara 3 tahun.

BeritaTerkait

Terpilih Ketua DPC Peradi Bandung, Alex Aritonang Langsung Benahi Managemen

20 April 2026

Tim Resmob Macan Kapuas, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

20 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Modern dan Lengkap, Markas Baru Denbekang IV/4.B Diresmikan Pangdam IV/Diponegoro

Next Post

Plt. Wakil Jaksa Agung Resmi Membuka PPPJ Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025

Related Posts

Hukum

Terpilih Ketua DPC Peradi Bandung, Alex Aritonang Langsung Benahi Managemen

20 April 2026
Hukum

Tim Resmob Macan Kapuas, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

20 April 2026
Hukum

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

19 April 2026
Ekonomi

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026
Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).
Hukum

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026
Next Post

Plt. Wakil Jaksa Agung Resmi Membuka PPPJ Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021