BANDUNG, BEDAnews — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi di dalam lembaganya seperti yang dituduhkan mantan pegawai berinisial TY. Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 2 Juni 2025, Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, H. Achmad Faisal menyampaikan bahwa seluruh tuduhan yang dilemparkan TY telah diperiksa oleh Inspektorat Pemprov Jabar, BAZNAS RI, dan Itjen Kemenag RI. Hasil audit ketiga lembaga itu menyatakan bahwa pengelolaan dana zakat dan hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp11,7 miliar tidak ditemukan penyimpangan.
Faisal menyatakan TY bukanlah whistleblower, justru pihaknya telah melaporkan TY ke kepolisian atas dugaan akses ilegal terhadap dokumen internal serta penyebaran data yang dimanipulasi. TY disebut mengakses dan memotong sebagian isi dokumen audit, lalu menyebarkannya ke sejumlah LSM dan media dengan narasi yang menyesatkan. Termasuk di antaranya hasil audit hibah yang sudah menyatakan BAZNAS tidak bersalah, namun bagian pembebasannya dihilangkan.