Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang, melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tindakan para terdakwa telah menimbulkan kerugian sangat besar dan dilakukan dengan cara-cara yang manipulatif. Mereka juga tidak menunjukkan rasa penyesalan,” kata JPU Daru Iqbal Mursid dalam sidang sebelumnya.
Majelis hakim mengakui bahwa, satu-satunya hal yang meringankan adalah fakta bahwa keduanya belum pernah dihukum sebelumnya.
Seusai putusan dibacakan, baik Rohmat maupun Aris menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan belum memastikan apakah akan mengajukan banding.













