• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » TOK!! Dua terdakwa Penipuan 30 Miliar, Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara

TOK!! Dua terdakwa Penipuan 30 Miliar, Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara

kris by kris
17 Oktober 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang, melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tindakan para terdakwa telah menimbulkan kerugian sangat besar dan dilakukan dengan cara-cara yang manipulatif. Mereka juga tidak menunjukkan rasa penyesalan,” kata JPU Daru Iqbal Mursid dalam sidang sebelumnya.

Majelis hakim mengakui bahwa, satu-satunya hal yang meringankan adalah fakta bahwa keduanya belum pernah dihukum sebelumnya.

Seusai putusan dibacakan, baik Rohmat maupun Aris menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan belum memastikan apakah akan mengajukan banding.

BeritaTerkait

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Page 3 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Pasca Kerusuhan, ITW Desak Pemerintah Siapkan ‘Panggung Demokrasi’

Next Post

Sinergi TNI-Polri-Damkar Trenggalek, Padamkan Kebakaran Ruko Sembako di Ngantru

Related Posts

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com
Hukum

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
Ekonomi

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jabar Jadi Bahan Perumusan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

11 Mei 2026
Hukum

R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum : Berharap Kejati Jabar Ambil Alih Penanganan Perkara Wakil Walikota Bandung

11 Mei 2026
Next Post

Sinergi TNI-Polri-Damkar Trenggalek, Padamkan Kebakaran Ruko Sembako di Ngantru

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021