Kasus ini bermula pada Juli 2024 saat Rohmat Setiawan diperkenalkan kepada korban, almarhum Kent Lisandi, oleh seorang saksi bernama Hardiansyah. Dalam pertemuan itu, Rohmat mengaku membutuhkan dana sebesar Rp3 miliar sebagai deposit kredit di salah satu bank swasta.
Ia menjanjikan pengembalian dana dalam waktu satu minggu disertai bunga 5 persen. Namun, permintaan dana terus berlanjut hingga korban mentransfer total Rp11,1 miliar ke rekening atas nama Rohmat di Maybank. Modus serupa terus dilakukan, hingga total kerugian korban mencapai Rp30 miliar.
Perbuatan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Gedung Central Senayan 3 (Jakarta Pusat), Kota Cilegon, dan Kota Bandung.
*Tuntutan Lebih Berat*
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat kepada kedua terdakwa. Rohmat dituntut 15 tahun penjara, sementara Aris yang diketahui sebagai mantan Kepala Cabang Maybank dituntut 12 tahun penjara. Keduanya juga dituntut denda Rp1 miliar, dengan subsider kurungan 6 bulan untuk Rohmat.













