JAKARTA || Bedanews.com – Tak tanggung tanggung, Jaksa Penuntut Umum Daru Mursid, SH dan Merlin, SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menjerat dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang ( TPPU) Senilai Rp 30 miliar.
Kedua Jaksa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dapat membuktikan tuntutannya semua Terdakwa yang dijerat TPPU dan Penipuan dan di Vonis bersalah oleh Majelis Hakim Saptono, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa Rohmat Setiawan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, Rekannya Aris di Vonis 8 tahun Penjara.
Selain pidana badan, keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Ketua Majelis Hakim, Saptono, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).













