• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » TOK!! Dua terdakwa Penipuan 30 Miliar, Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara

TOK!! Dua terdakwa Penipuan 30 Miliar, Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara

kris by kris
17 Oktober 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Tak tanggung tanggung, Jaksa Penuntut Umum Daru Mursid, SH dan Merlin, SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menjerat dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang ( TPPU) Senilai Rp 30 miliar.

Kedua Jaksa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dapat membuktikan tuntutannya semua Terdakwa yang dijerat TPPU dan Penipuan dan di Vonis bersalah oleh Majelis Hakim Saptono, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdakwa Rohmat Setiawan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, Rekannya Aris di Vonis 8 tahun Penjara.

Selain pidana badan, keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

BeritaTerkait

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jabar Jadi Bahan Perumusan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

11 Mei 2026

R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum : Berharap Kejati Jabar Ambil Alih Penanganan Perkara Wakil Walikota Bandung

11 Mei 2026

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Ketua Majelis Hakim, Saptono, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Pasca Kerusuhan, ITW Desak Pemerintah Siapkan ‘Panggung Demokrasi’

Next Post

Sinergi TNI-Polri-Damkar Trenggalek, Padamkan Kebakaran Ruko Sembako di Ngantru

Related Posts

Ekonomi

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jabar Jadi Bahan Perumusan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

11 Mei 2026
Hukum

R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum : Berharap Kejati Jabar Ambil Alih Penanganan Perkara Wakil Walikota Bandung

11 Mei 2026
Edukasi

Selamat dan Sukses, kata Ketua DPRD Renie atas Rakerwil dan Pelantikan DPW-DPD PAN

11 Mei 2026
Hukum

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026
Edukasi

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
Hukum

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026
Next Post

Sinergi TNI-Polri-Damkar Trenggalek, Padamkan Kebakaran Ruko Sembako di Ngantru

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021