• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tiga WBP Nasrani Rutan Cirebon Terima Remisi Natal

Tiga WBP Nasrani Rutan Cirebon Terima Remisi Natal

kris by kris
25 Desember 2024
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA CIREBON – Bedanews.com -Sebanyak tiga warga binaan Rutan Kelas I Cirebon mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Natal 2024.

Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Kelas I Cirebon, Ahmad Sayuti, pada Rabu (25/12/2024).

Ahmad Sayuti menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Di Rutan Kelas I Cirebon, ada tiga warga binaan yang mendapatkan remisi. Rinciannya, satu orang mendapat pengurangan hukuman selama satu bulan dan dua orang masing-masing mendapat remisi 15 hari. Mereka memenuhi kriteria seperti menjalani masa tahanan minimal enam bulan, aktif dalam program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran selama berada di rutan,” jelas Ahmad.

BeritaTerkait

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Kejati Jabar Pulihkan Kerugian Negara dan Brantas Narkotika

Next Post

40 Ribu Pelanggan Terdampak Kebocoran Pipa Perumda Tirtawening di Banjaran

Related Posts

Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
Next Post

40 Ribu Pelanggan Terdampak Kebocoran Pipa Perumda Tirtawening di Banjaran

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021