Bandung, BEDAnews – Susanto tampak tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum menuntut 3 tahun penjara.
Sidang dengan agenda tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Senin 16/12/24.
Seperti dalam surat dakwaan dan berdasarkan keterangan saksi, pada September 2021, Wahyu Firmansyah yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) memperkenalkan diri sebagai sales dari Sinar Cemerlang Plastik, perusahaan milik Susanto.
Sejak tahun 2021 pemesanan barang yang dilakukan Susanto tidak ada pembayaran hingga jatuh tempo, kemudian diadakan pertemuan dan Sutanto berjanji akan bayar, dan Sutanto minta barang tetap di kirim.
Akan tetapi janji tinggalah janji, Susanto tidak membayar barang-barang peralatan rumah tangga yang telah diterima.













