Total utang terdakwa menumpuk hingga Rp2,98 miliar pada Maret 2022, dengan alasan klasik seperti “kesulitan keuangan” hingga “masalah internal perusahaan.”
Saksi Feddy, sales marketing dari kedua perusahaan, mengungkap bahwa terdakwa sempat berjanji melunasi utangnya secara bertahap, bahkan, Susanto menawarkan rumahnya sebagai jaminan.
Namun, janji itu hanya sebatas ucapan manis, rumah yang dijanjikan sebagai jaminan ternyata telah dijual, dan pembayaran utang tetap tidak terealisasi.
Akibat perbuatan terdakwa, PT. Subron Indo Jaya mengalami kerugian sebesar Rp724,8 juta, sementara PT. Nizen Karya Lestari mencatat kerugian Rp.621,2 juta. Total kerugian gabungan mencapai Rp1,345 miliar,
Atas perbuatan terdakwa PU Ikhwan SH.MH menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara , yang menjadi pertimbangan PU yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa berlaku sopan.













