Seluruh barang bukti bersama terlapor kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H, M.M, menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi karena peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika,” demikian draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Kasat Resnarkoba.
Budi Utomo juga menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.













