Sehari kemudian, Selasa (8 September 2026) petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan G. Saat pengamanan berlangsung, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada yang bersangkutan.
Dengan disaksikan perangkat Desa setempat, yakni Sekretaris Desa (Sekdes), polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan terlapor.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,47 gram, satu pack plastik klip besar tanpa merek, serta satu unit timbangan digital merek Digital Scale warna hitam.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu kotak rokok merek CLICK warna ungu, satu tas selempang merek SPEAR warna hitam, dan satu unit telepon seluler merek VIVO Y05 warna biru.













