“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan biarkan lingkungan kita menjadi tempat berkembangnya peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas dan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga wilayah Kabupaten Kapuas tetap aman dari ancaman barang haram tersebut. (Tatang Progresif).













