Diuraikan oleh JPU bahwa, ternyata PT. EB tidak ada melakukan penanaman modal dan hanya sebatas kerjasama jual beli bokar, dalam perjalanannya, Perumda Tabalong Jaya pun mengirim sejumlah material bokar sebanyak 7 kali, dengan nilai sekitar Rp 2,4 miliar.
“Yang dibayarkan baru sekitar Rp 600 juta, sedangkan sisanya sekitar Rp 1,8 miliar tidak dibayar sampai sekarang,” ujar JPU.
Bahkan diketahui juga bahwa, ternyata PT. EB, sejatinya adalah perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor properti, tidak berpengalaman dalam jual beli hasil alam maupun karet.
Dalam dakwaannya, JPU juga menegaskan bahwa, terdakwa Anang Syakhfiani diketahui menerima sejumlah uang dalam perkara ini.
“Bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671,” ujar JPU dalam sidang.













