Sedangkan dalam dakwaan subsidiair, Terdakwa disebut menyalahgunakan kewenangan sebagai Bupati sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tabalong Jaya Persada, yang berakibat pada kerugian negara dengan nilai yang sama.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selama persidangan, Terdakwa Anang Syakhfiani terlihat tenang dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan sambil membaca surat dakwaan yang dipegangnya.
Saat dimintai tanggapannya oleh ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrianto atas dakwaan ini, Terdakwa menjawab bahwa, dakwaan yang dibacakan banyak tidak sesuai fakta.













