“Dari konstruksi perkara yang dibacakan JPU, banyak yang tidak sesuai fakta dan itu berpengaruh pada kesimpulan. Mereka bangun mens rea (niat jahat) untuk saya tapi keliru,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim menerangkan bahwa, hal itu bisa dibuktikan di dalam persidangan nantinya.
Terdakwa Anang Syakhfiani kepada Majelis Hakim, juga memohon pembantaran atas dirinya karena memiliki riwayat penyakit gula darah dan tekanan darah tinggi. Selain Anang Syakhfiani, terdakwa Ainuddin dan juga Jumiyanto juga menjalani persidangan secara bergantian, keduanya pun dikenakan pasal yang sama oleh JPU.
Berbeda dengan Dua Terdakwa lainnya, Terdakwa Ainuddin eks Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada melalui Penasihat Hukumnya malah menyatakan mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU, dengan alasan atau dasar adanya Putusan perkara perdata yang telah inkrah antara klienya selaku Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT. Eksklusife Baru (EB). (MN).













