• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terdakwa Anang Syakhfiani, Mantan Bupati Tabalong Jalani Sidang Perdana

Terdakwa Anang Syakhfiani, Mantan Bupati Tabalong Jalani Sidang Perdana

angel angel by angel angel
16 Oktober 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BANJARMASIN || Bedanews.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Perumda Jaya Persada Tabalong dengan Tiga orang Terdakwa yakni mantan Bupati Tabalong Dua periode Anang Syakhfiani, Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada Ainudin dan Jumiyanto, selaku Dirut PT. Eksklusife Baru (EB) mulai disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (16/10/25).

Sedangkan Galih selaku Investor, sementara masih menjadi Daftar Pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Tabalong dan Kepolisian.

Agenda pada sidang perdana ini, yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabalong terhadap para Terdakwa yang dibacakan secara terpisah.

BeritaTerkait

Seru!! Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor

19 April 2026

6 Produk Salomon Siap Menemani Petualangan Anda

19 April 2026

Terlebih dahulu terhadap Terdakwa Anang Syakhfiani, oleh JPU Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal ini bermula dari pembicaraan terdakwa Anang dengan Galih yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bersedia menjadi investor dalam kerjasama jual beli bahan olahan karet rakyat (bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019. Kemudian Terdakwa Anang Syakhfiani memerintahkan agar segera dilakukan penandatanganan kerjasama, dengan Galih dan juga Jumiyanto, selaku Dirut PT. Eksklusife Baru (EB), tanpa melalui prosedur yang benar, seharusnya sebelum kerjasama dilakukan ada proposalnya, studi kelayakan kerjasama hingga rencana bisnis maupun analisis resiko.
Namun Terdakwa Anang Syakhfiani tetap menyuruh Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada, Ainuddin agar melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT. EB.
“Perbuatan itu melanggar tata kelola BUMD dan menimbulkan kerugian negara,” tegas JPU.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Polemik Bandung Zoo, IPRC Sarankan Semua Pihak Tahan Diri

Next Post

Perundungan di Sekolah Kembali Makan Korban Jiwa, Sofyan Tan: Peringatan Serius Bagi Dunia Pendidikan

Related Posts

Ragam

Seru!! Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor

19 April 2026
News

6 Produk Salomon Siap Menemani Petualangan Anda

19 April 2026
Ragam

Roy ‘Sulap’ Dupati SMAN IX Bulungan, Jadi Fotomodel

19 April 2026
Ragam

Blokade, Gencatan Senjata dan Ancaman Udara: Membaca Peta Perang yang Tak Terlihat

19 April 2026
Ragam

Tokoh Parsadaan Tabagsel, Gelorakan Provinsi Sumatera Tenggara

19 April 2026
Ragam

Gelar HBH, Tokoh Lintas Parsadaan Tabagsel Gelorakan Provinsi Sumatera Tenggara

19 April 2026
Next Post

Perundungan di Sekolah Kembali Makan Korban Jiwa, Sofyan Tan: Peringatan Serius Bagi Dunia Pendidikan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021