BANJARMASIN || Bedanews.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Perumda Jaya Persada Tabalong dengan Tiga orang Terdakwa yakni mantan Bupati Tabalong Dua periode Anang Syakhfiani, Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada Ainudin dan Jumiyanto, selaku Dirut PT. Eksklusife Baru (EB) mulai disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (16/10/25).
Sedangkan Galih selaku Investor, sementara masih menjadi Daftar Pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Tabalong dan Kepolisian.
Agenda pada sidang perdana ini, yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabalong terhadap para Terdakwa yang dibacakan secara terpisah.
Terlebih dahulu terhadap Terdakwa Anang Syakhfiani, oleh JPU Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal ini bermula dari pembicaraan terdakwa Anang dengan Galih yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bersedia menjadi investor dalam kerjasama jual beli bahan olahan karet rakyat (bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019. Kemudian Terdakwa Anang Syakhfiani memerintahkan agar segera dilakukan penandatanganan kerjasama, dengan Galih dan juga Jumiyanto, selaku Dirut PT. Eksklusife Baru (EB), tanpa melalui prosedur yang benar, seharusnya sebelum kerjasama dilakukan ada proposalnya, studi kelayakan kerjasama hingga rencana bisnis maupun analisis resiko.
Namun Terdakwa Anang Syakhfiani tetap menyuruh Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada, Ainuddin agar melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT. EB.
“Perbuatan itu melanggar tata kelola BUMD dan menimbulkan kerugian negara,” tegas JPU.













