• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dinas Perhubungan Jawa Barat Tindak Tegas ODOL, Truk Overload Terancam Pidana 

Dinas Perhubungan Jawa Barat Tindak Tegas ODOL, Truk Overload Terancam Pidana 

Boed by Boed
24 April 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi, BEDAnews – Untuk mengatasi kerusakan jalan di ruas jalan Cikembar – Jampang Tengah Sukabumi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat mengambil langkah tegas  dengan pemberian sanksi pidana bagi perusahaan pemilik angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) yang terbukti melanggar aturan muatan.

Dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar) mulai mengambil langkah serius dalam menekan praktik kendaraan over dimension over load (ODOL) yang selama ini menjadi penyebab utama kerusakan jalan di berbagai wilayah, khususnya di Kabupaten Sukabumi.

Kondisi ruas jalan seperti Cikembar hingga Jampang Tengah yang mengalami penurunan kualitas secara signifikan kini menjadi perhatian utama pemerintah provinsi.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, mengatakan fenomena ODOL bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan sudah masuk kategori persoalan sistemik yang berdampak luas.

BeritaTerkait

Oplus_131072

UKM Taekwondo UNPAR Raih Prestasi Membanggakan

30 April 2026

BRI Cibadak Perkuat Ekonomi Lokal, Penyaluran KUR Capai Rp107,8 Miliar di Awal 2026

29 April 2026

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun dengan anggaran besar, kendaraan dengan muatan berlebih juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Pengawasan di lapangan yang dilakukan Dinas Perhubungan Jawa Barat menunjukkan bahwa sebagian besar kendaraan berat yang melintas di jalur tersebut merupakan truk pengangkut material tambang, seperti batu kapur dan turunannya. 

“Kendaraan jenis dump truk dan tronton menjadi yang paling dominan, dengan indikasi kuat membawa muatan jauh di atas batas yang diizinkan. Bahkan, dalam sejumlah temuan, beban angkut disebut bisa mencapai dua kali lipat dari kapasitas normal kendaraan,” ujar Dhani Jumat 14/4/2026

Melihat kondisi ini, Dishub Jabar tidak tinggal diam. Langkah konkret mulai disiapkan dengan mengintensifkan operasi penimbangan kendaraan di sejumlah titik strategis. 

Operasi ini akan dilakukan secara rutin guna memastikan setiap kendaraan yang melintas memenuhi ketentuan jumlah berat yang diizinkan (JBI). Penertiban ini juga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang selama ini masih mengabaikan aturan demi efisiensi biaya operasional.

Selain pendekatan represif, upaya preventif juga menjadi bagian penting dalam strategi penanganan ODOL. Dishub Jabar mendorong perusahaan tambang dan logistik untuk lebih bertanggung jawab dengan menyediakan fasilitas jembatan timbang di area operasional mereka. 

Dengan demikian, kendaraan yang keluar dari lokasi produksi sudah dalam kondisi sesuai standar dan tidak lagi melanggar aturan saat memasuki jalan umum.

“Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menekan angka pelanggaran, tetapi juga membangun sistem pengawasan yang dimulai dari hulu,” tambah Dhani.

Perusahaan diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan dampak jangka panjang terhadap infrastruktur dan keselamatan publik. 

Penggunaan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, termasuk pemenuhan ketentuan muatan sumbu terberat (MST), menjadi syarat mutlak yang harus dipatuhi.

Di sisi lain, Dishub Jabar juga memperkuat aspek edukasi kepada para pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang. 

Sosialisasi mengenai bahaya ODOL terus digencarkan agar kesadaran kolektif dapat terbentuk. Pasalnya, praktik kelebihan muatan tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran perbaikan jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, pemasangan rambu-rambu batas muatan juga akan diperbanyak di titik-titik strategis. Rambu ini diharapkan menjadi pengingat langsung bagi pengemudi agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Dhani menambahkan penanganan ODOL di Jawa Barat memang membutuhkan kerja sama lintas sektor, tidak hanya pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat harus memiliki komitmen yang sama dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. 

“Tanpa kolaborasi yang kuat, upaya penertiban akan sulit mencapai hasil yang maksimal,” tuturnya.

Dengan berbagai langkah yang kini mulai digulirkan, Dishub Jabar menegaskan komitmennya untuk menekan praktik ODOL secara berkelanjutan.

Penertiban ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan infrastruktur serta menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berdaya saing di Jawa Barat.

“Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin, dalam aturan tersebut, khususnya pasal 227 dan 307, pemilik kendaraan yang melanggar ketentuan muatan dapat dikenakan sanksi pidana hingga satu tahun,” tutupnya.

Previous Post

Kodim Ponorogo Gelar Olahraga Bersama, Wujudkan Fisik Prima dan Sukseskan Tugas Pokok

Next Post

Taklimat Akhir Audit Kinerja dan Ketaatan Itkodaeral IV di Lanal Bintan

Related Posts

Oplus_131072
Ragam

UKM Taekwondo UNPAR Raih Prestasi Membanggakan

30 April 2026
Ekonomi

BRI Cibadak Perkuat Ekonomi Lokal, Penyaluran KUR Capai Rp107,8 Miliar di Awal 2026

29 April 2026
Ragam

Melawan “Senyapnya Narasi”: Jiwa Kirana dan Kebangkitan Tradisi Magelang di Panggung Digital Dunia

29 April 2026
Ragam

Kemendagri Perkuat Peran Daerah dalam Program Makan Bergizi Gratis

29 April 2026
Ragam

Kegagalan BRICS dan Dilema Energi Asia Tenggara di Tengah Konflik Global

29 April 2026
Ragam

Institut STIAMI Perkuat Kolaborasi Global dan Cetak Prestasi Internasional

29 April 2026
Next Post

Taklimat Akhir Audit Kinerja dan Ketaatan Itkodaeral IV di Lanal Bintan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021