Menurutnya, karena tidak bisa menunjukkan surat tugas dan surat dari Pengadilan, Penyelidik dan Tim tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di Persil yang sedang dalam sengketa karena sedang berproses di Pengadilan, tetapi tetap ngotot untuk melakukan pengukuran, padahal waktu itu cuaca sedang hujan lebat. Tindakan ini dianggap oleh Pihak penggugat sebagai suatu pelanggaran hukum.
“Kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pihak Penyelidik dari Polda Kalsel dan BPN kepada pihak yang terkait atas pelanggaran tersebut,” tegasnya.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel terhadap kilennya dengan dugaan telah melakukan tindak pidana dianggapnya rancu.
Kegiatan pengukuran ulang batas terhadap Persil itu, menurut Sahruji, selaku PH penggugat itu adalah perdata. “Untuk sidang perdata, nanti ada jadwalnya, itu namanya Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek sengketa.” ucapnya.













