• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tak Menunggu Perkara Perdata Inkrah, Penyelidik Tindak Lanjuti Laporan Pidananya

Tak Menunggu Perkara Perdata Inkrah, Penyelidik Tindak Lanjuti Laporan Pidananya

kris by kris
5 November 2024
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurutnya, karena tidak bisa menunjukkan surat tugas dan surat dari Pengadilan, Penyelidik dan Tim tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di Persil yang sedang dalam sengketa karena sedang berproses di Pengadilan, tetapi tetap ngotot untuk melakukan pengukuran, padahal waktu itu cuaca sedang hujan lebat. Tindakan ini dianggap oleh Pihak penggugat sebagai suatu pelanggaran hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pihak Penyelidik dari Polda Kalsel dan BPN kepada pihak yang terkait atas pelanggaran tersebut,” tegasnya.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel terhadap kilennya dengan dugaan telah melakukan tindak pidana dianggapnya rancu.

Kegiatan pengukuran ulang batas terhadap Persil itu, menurut Sahruji, selaku PH penggugat itu adalah perdata. “Untuk sidang perdata, nanti ada jadwalnya, itu namanya Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek sengketa.” ucapnya.

BeritaTerkait

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Page 3 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Pamen Korem 081/DSJ yang Hobi Mendaki Gunung Curi Perhatian dalam Garjas Periodik

Next Post

Kasus Judol di Kementerian Komdigi, Jadi Atensi Kapolri

Related Posts

Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Next Post

Kasus Judol di Kementerian Komdigi, Jadi Atensi Kapolri

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021