
Pada Kamis (31 Oktober 2024), penyelidik unit 4 subdit III Dit reskrimum Polda Kalsel melakukan Kegiatan pengukuran ulang batas ke lokasi bersama Pihak BPN Banjarbaru dan Kelurahan setempat.
Terjadi ketegangan ketika Penyelidik Ditreskrimum Polda Kalsel dan Tim memasuki persil yang dikuasai oleh Penggugat.
Tim Penasihat Hukum (PH) Penggugat dalam perkara perdata, H. Sahruji, S.Pd.I, SH MH yang tergabung dalam Wijiono, SH, Law Firm tidak mengijinkan Penyelidik dan Tim melalukan Kegiatan pada Persil dan memperingatkan bahwa perkara perdatanya belum inkrah.
Terkait peristiwa ini, Awak Media melakukan konfirmasi kepada PH penggugat, Senin (4/11/24).
“Yang namanya konflik kepemilikan pastilah ada ketegangan,” ucapnya.
Awalnya klien kami, mendapat surat dari subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel tentang Kegiatan pengukuran ulang batas terhadap Persil yang disengketakan, maka saya dan beberapa rekan selaku PH mendampingi klien kami hadir di lokasi, tambahnya.













