Ditambahkan oleh Wijiono, SH yang juga sebagai PH Penggugat. Menurutnya, Penyelidik unit 4 subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel, dalam hal ini bertindak tidak sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”). Penundaan Perkara pidana juga dapat didasarkan pada yurisprudensi MA nomor 628.K/Pid/1984. (MN).
Page 4 of 4













