Sehingga hasil negatif dari edukasi KPK. Ilustrasi hukum lainnya “Anak anggota KPK atau anak Kapolri atau anak JA RI atau serta keluarga para pejabat lainnya yang sudah menikah, dan beda rumah boleh ATAU HALAL “dititipkan hadiah” berupa jasa triliunan rupiah oleh para konglomerat dengan bentuk puluhan mobil mewah bahkan dititipkan jet untuk dijaga dan dirawat dan boleh menggunakan kendaraan mobil mewah dan terbang bersama pilot jet pribadi asalkan dinikmati sendiri oleh Kaesang, istrinya dan anaknya, bukan dinikmati oleh orang tua mereka yang presiden atau yang menjadi pejabat publik atau penyelenggara negara.
Oleh karenanya, analogi atau contoh perilaku hukum selanjutnya dapat berkembang, bahwasanya terkait perbuatan hukum sebagai bagian gratifikasi sudah dianulir oleh KPK atau KPK keliru sebelumnya melarang pejabat yang pada saat pesta pernikahan anaknya diberikan kado atau bingkisan dalam bentuk diskon atau rabat terhadap sebuah jasa salon kecantikan atau perawatan wajah dan diskon senam body language, perawatan kulit, diskon operasi wajah dsb, termasuk ticket, atau karcis, panti pijat serta jasa pelayanan seks, berapapun nilai potongan harga tersebut jumlahnya serta ribuan kali pun menerima jasa gratifikasi discount/ rabat dimaksud. Sungguh anomali dari waras nya batasan pola berpikir ALIAS KPK BERPIKIR GILA-GILAN !













