• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 26, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Soal Ticket Jet Nebeng Kaesang oleh KPK, Dinyatakan Tidak Terbukti Gratifikasi

Soal Ticket Jet Nebeng Kaesang oleh KPK, Dinyatakan Tidak Terbukti Gratifikasi

kris by kris
9 November 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sehingga hasil negatif dari edukasi KPK. Ilustrasi hukum lainnya “Anak anggota KPK atau anak Kapolri atau anak JA RI atau serta keluarga para pejabat lainnya yang sudah menikah, dan beda rumah boleh ATAU HALAL “dititipkan hadiah” berupa jasa triliunan rupiah oleh para konglomerat dengan bentuk puluhan mobil mewah bahkan dititipkan jet untuk dijaga dan dirawat dan boleh menggunakan kendaraan mobil mewah dan terbang bersama pilot jet pribadi asalkan dinikmati sendiri oleh Kaesang, istrinya dan anaknya, bukan dinikmati oleh orang tua mereka yang presiden atau yang menjadi pejabat publik atau penyelenggara negara.

Oleh karenanya, analogi atau contoh perilaku hukum selanjutnya dapat berkembang, bahwasanya terkait perbuatan hukum sebagai bagian gratifikasi sudah dianulir oleh KPK atau KPK keliru sebelumnya melarang pejabat yang pada saat pesta pernikahan anaknya diberikan kado atau bingkisan dalam bentuk diskon atau rabat terhadap sebuah jasa salon kecantikan atau perawatan wajah dan diskon senam body language, perawatan kulit, diskon operasi wajah dsb, termasuk ticket, atau karcis, panti pijat serta jasa pelayanan seks, berapapun nilai potongan harga tersebut jumlahnya serta ribuan kali pun menerima jasa gratifikasi discount/ rabat dimaksud. Sungguh anomali dari waras nya batasan pola berpikir ALIAS KPK BERPIKIR GILA-GILAN !

BeritaTerkait

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Page 3 of 5
Prev12345Next
Previous Post

Soal Aguan Bangun Masjid Besar di PIK 2

Next Post

Kapolres Sukabumi AKBP DR. H. SAMIAN, SH, S.I.K, M.Si, Kunjungi SMK Tunas Bhayangkara

Related Posts

Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Ekonomi

Daddy : Akselerasi Pemekaran Desa Sangat Krusial

23 April 2026
Hukum

Dugaan Hilangnya Saluran Irigasi Negara: DPRD Kota Tasikmalaya Desak BPN Klarifikasi Data Sertifikat

22 April 2026
Hukum

Dugaan Kompensasi APBD 2026 Rp 55 Miliar Mencuat, FORMASI Minta Kejari Sumber Bertindak

22 April 2026
Hukum

Terpilih Ketua DPC Peradi Bandung, Alex Aritonang Langsung Benahi Managemen

20 April 2026
Next Post

Kapolres Sukabumi AKBP DR. H. SAMIAN, SH, S.I.K, M.Si, Kunjungi SMK Tunas Bhayangkara

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021