• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Soal Ticket Jet Nebeng Kaesang oleh KPK, Dinyatakan Tidak Terbukti Gratifikasi

Soal Ticket Jet Nebeng Kaesang oleh KPK, Dinyatakan Tidak Terbukti Gratifikasi

kris by kris
9 November 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik Hukum Mujahid 212)

JAKARTA || Bedanews.com – Adapun dalil hukum KPK untuk “menolong membebaskan” Kaesang dari jerat delik Gratifikasi yang terdapat pada Pasal di dalam UU Tentang Pemberantasan TIPIKOR, sehingga dari sisi perspektif hukum melalui statemen Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK bahwa, sesuai analisa hukum KPK terkait penerimaan gratifikasi dengan diwakili orang lain adalah hal umum. Namun, dalam hal ini yang diterima Kaesang adalah jasa yang hanya bisa dinikmati oleh penerimanya dan tidak bisa diberikan ke pihak lain.

“Nebeng ini jasa, yang langsung dinikmati dan bukan diperuntukkan kepada penyelenggara negaranya bapaknya Jokowi dan Gibran Bin Jokowi, kakaknya). Karena ini asumsi-nya jasa tersebut bukan untuk penyelenggara negara, bukan untuk orang tuanya atau bukan untuk kakaknya. Nah ini yang perlu dipahami karenanya kami (KPK) memandang bahwa jasa itu dinikmati dan untuk yang bersangkutan, bukan untuk penyelenggara negara dan Kaesang sudah menikah, dengan pertanggungjawaban hukum sendiri, sudah tidak melekat atau ditanggungjawabi kepada Jokowi selaku orang tuanya”.

BeritaTerkait

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Soal Aguan Bangun Masjid Besar di PIK 2

Next Post

Kapolres Sukabumi AKBP DR. H. SAMIAN, SH, S.I.K, M.Si, Kunjungi SMK Tunas Bhayangkara

Related Posts

Ekonomi

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026
Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).
Hukum

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026
Hukum

Pelantikan Sekretaris PN Bandung, Ketua PN Tegaskan Pejabat Baru Segera Menyesuaikan

15 April 2026
Hukum

Atas Dugaan Lolosnya Rokok Ilegal, GMP Soroti Kinerja Bea dan Cukai Merak

15 April 2026
Hukum

PETISI AHLI BELA DAN DUKUNG POLRI, SIAP TURUNKAN TIM HUKUM KE PALAS

14 April 2026
Next Post

Kapolres Sukabumi AKBP DR. H. SAMIAN, SH, S.I.K, M.Si, Kunjungi SMK Tunas Bhayangkara

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021