Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik Hukum Mujahid 212)
JAKARTA || Bedanews.com – Adapun dalil hukum KPK untuk “menolong membebaskan” Kaesang dari jerat delik Gratifikasi yang terdapat pada Pasal di dalam UU Tentang Pemberantasan TIPIKOR, sehingga dari sisi perspektif hukum melalui statemen Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK bahwa, sesuai analisa hukum KPK terkait penerimaan gratifikasi dengan diwakili orang lain adalah hal umum. Namun, dalam hal ini yang diterima Kaesang adalah jasa yang hanya bisa dinikmati oleh penerimanya dan tidak bisa diberikan ke pihak lain.
“Nebeng ini jasa, yang langsung dinikmati dan bukan diperuntukkan kepada penyelenggara negaranya bapaknya Jokowi dan Gibran Bin Jokowi, kakaknya). Karena ini asumsi-nya jasa tersebut bukan untuk penyelenggara negara, bukan untuk orang tuanya atau bukan untuk kakaknya. Nah ini yang perlu dipahami karenanya kami (KPK) memandang bahwa jasa itu dinikmati dan untuk yang bersangkutan, bukan untuk penyelenggara negara dan Kaesang sudah menikah, dengan pertanggungjawaban hukum sendiri, sudah tidak melekat atau ditanggungjawabi kepada Jokowi selaku orang tuanya”.













