• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Soal Ticket Jet Nebeng Kaesang oleh KPK, Dinyatakan Tidak Terbukti Gratifikasi

Soal Ticket Jet Nebeng Kaesang oleh KPK, Dinyatakan Tidak Terbukti Gratifikasi

kris by kris
9 November 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalil dengan penjelasan hukum KPK ini, sama dengan penyuluhan hukum yang berkualitas negatif dan cenderung berdampak negatif, bakal dipraktekkan oleh para pejabat publik dan atau penyelenggara negara, juga oleh para aparatur ASN yang memang kian memiliki jiwa kriminil dan analogi hukum KPK ini, tentunya punya nilai edukasi sesat bagi publik umumnya, karena statemen hukumnya justru sebagai metode atau teoritis agar pelaku extra ordinary crime dapat terhindar dari jerat gratifikasi dengan pola sederhana, namun hasilnya bebas atau anti sanksi hukuman penjara. Karena “pola gila” yang diajarkan oleh KPK amat mudah disimpulkan dengan analogi yang tepat yang implikasinya bisa menghancurkan moral bangsa dan merugikan keuangan negara tak terhingga, karena keluarga pejabat publik atau keluarga penguasa pemerintahan dan atau para kerabat para para penyelenggara negara bisa aman “dititip” dalam bentuk jasa dengan nilai ekonomis (nominal) tinggi. Karena jasa yang diberikan kepada Kaesang dan istrinya adalah pengganti ticket dengan nilai nominal milyaran rupiah. *_Apa bedanya diberikan uang lalu membeli ticket ?_*

BeritaTerkait

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Page 2 of 5
Prev123...5Next
Previous Post

Soal Aguan Bangun Masjid Besar di PIK 2

Next Post

Kapolres Sukabumi AKBP DR. H. SAMIAN, SH, S.I.K, M.Si, Kunjungi SMK Tunas Bhayangkara

Related Posts

Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Ekonomi

Daddy : Akselerasi Pemekaran Desa Sangat Krusial

23 April 2026
Hukum

Dugaan Hilangnya Saluran Irigasi Negara: DPRD Kota Tasikmalaya Desak BPN Klarifikasi Data Sertifikat

22 April 2026
Hukum

Dugaan Kompensasi APBD 2026 Rp 55 Miliar Mencuat, FORMASI Minta Kejari Sumber Bertindak

22 April 2026
Hukum

Terpilih Ketua DPC Peradi Bandung, Alex Aritonang Langsung Benahi Managemen

20 April 2026
Next Post

Kapolres Sukabumi AKBP DR. H. SAMIAN, SH, S.I.K, M.Si, Kunjungi SMK Tunas Bhayangkara

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021