Karena logika hukum dari elemen yang dimaksudkan KPK melalui Ilustrasi hukum yang disampaikan Gufron, “Kaesang terbebas dari pasal gratifikasi”, sama dengan resepsi pesta nikah, yang umumnya ijab kabul nya sudah dilaksanakan. Karena dianalogikan Kaesang sang anak Jokowi sang Presiden saat itu sudah menikah dan hadiahnya adalah untuknya (sang anak) dinikmati langsung sendiri oleh Kaesang dan istrinya, bukan oleh bapaknya atau Gibran RR. FF sebgai pejabat walikota Solo (saat tempus delicti dilakukan oleh Kaesang) dan sesuai asas dan teori hukum Kaesang yang sudah menikah, andai melakukan delik pidana tentunya harus menanggung akibat (pidana) sendiri, Jokowi selaku Bapaknya tidak ikut menanggung akibat hukumnya (ini contoh anak dibawah umur 12 tahun) andai melakukan tindak pidana, maka orang tuanya ikut bertanggungjawab secara keperdataan, karena Kaesang anak Jokowi yang sudah dewasa serta sudah menikah.













