Desakan JWI: Audit Total dan Digitalisasi Arsip Agraria
Menanggapi respon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, SH, MH, yang menjanjikan akan menempuh tahapan sesuai peraturan, JWI mendesak langkah yang lebih agresif dari sekadar prosedur normatif.
JWI menuntut tiga hal utama kepada Pemkab Sukabumi dan BPN:
• Audit Investigasi Administrasi: Mencari tahu mengapa data lahan 1.022 hektar Bojong Terong bisa “hilang” dari pengawasan pemangku kepentingan.
• Penghapusan HGU Bojong Terong: Segera menerbitkan surat permohonan penghapusan hak karena sudah kedaluwarsa sejak 2003 dan tidak memberikan dampak ekonomi bagi daerah.
• Penerbitan Surat Registrasi (Regis): Memberikan legalitas kepada masyarakat yang sudah puluhan tahun menggarap lahan tersebut secara produktif.













