Bandung, BEDAnews – Sidang perkara penggelapan dana investasi mesin tekstil senilai Rp100 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada 21/11/2024.
Sidang masih agenda saksi, dimana minggu lalu sidang dihentikan karena JPU tidak membawa barang bukti. The Siauw Tjhiu yang juga saksi pelapor memberikan keterangannya, namun MT membantah seluruh keterangan saksi pelapor karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Saat itu MT menawarkan peluang bisnis di industri tekstil karena dia pakar dalam bisnis tekstil, lalu saya mentransfer langsung Rp 1-2 miliar secara bertahap ke rekening anaknya, saudaranya dan keponakannya,” tambahnya.
Sementara itu Dr. Yopi Gunawan. S.H.,M.H., MM selaku pengacara MT menyatakan bahwa dana yang diterima dari saksi pelapor bukan untuk pinjaman atau hutang, melainkan untuk menaikan performa perusahaan saksi pelapor yaitu PT Sinar Runnerindo.













