Menurutnya transferan yang dilakukan oleh saksi pelapor uang nya dari PT Sinar Runnerindo bukan dari uang pribadinya.
Kuasa hukum juga menolak tuduhan bahwa terdakwa menggunakan cek kosong. Ia menegaskan bahwa cek tersebut baru diketahui pada 2021, sementara dugaan hutang terjadi pada periode 2017-2018.
“Cek itu bukan giro kosong. Cek tersebut adalah giro yang harus dikembalikan si saksi pelapor karena sudah ditukar dengan cek lain senilai Rp54 miliar,” tambahnya.
Kuasa hukum terdakwa juga mengungkapkan bahwa dana yang diterima terdakwa bukan berasal dari uang pribadi saksi, melainkan dari perusahaan milik saksi.
“Dana itu bukan dari saksi secara langsung, bahkan, semua dana terkait 99 cek sudah dicairkan dan masuk ke rekening pihak-pihak yang dituju, dan cek-cek tersebut telah dicairkan melalui istri saksi pelapor Citrawati.













