DEMAK || Bedanews.com – Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online Polres Demak yang dibentuk oleh Kapolres Demak dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, terus melakukan upaya baik preemtif dan represif terhadapa segala jenis aktifitas judi online yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Demak.
Baru-baru ini Satgas kembali mengungkap salah seorang perempuan yang telah melakukan endorse judi online melalui akun media sosial Instagram miliknya.
Pengungkapan ini dilakukan setelah personil Satgas yang terus melakukan patroli siber menemukan adanya akun Instagram yang telah melakukan endorse situs judi online.
Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Kab Demak tersebut, Personil Satgas mengamankan pemilik sekaligus pengguna dari akun instagram tersebut berinisial VT (19 ) yang beralamatkan di Kabupaten Grobogan yang diduga telah mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial instagram yang diketahui pada hari Sabtu (2/11/2024) di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.












