Kapolres Demak melalui Kasat Reskrim, AKP Winardi, menjelaskan bahwa, para pelaku menggunakan platform media sosial dengan pengikut ribuan, untuk menarik minat masyarakat agar bergabung dengan situs judi online tersebut.
“Mereka menawarkan berbagai bonus dan hadiah menarik untuk menarik lebih banyak pemain,” jelas Winardi di Mapolres Demak, Kamis (20/11/2024).
Selain itu, personel Satgas juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, screenshoot postingan dan rekening koran yang diduga ada kaitannya dengan aktivitas judi online. Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim, selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pemberantasan judi online Polres Demak menegaskan bahwa, pihaknya akan terus memerangi segala bentuk perjudian online dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.












