“Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 8 juta,” terangnya.
Kapolres menambahkan bahwa, penangkapan DK berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Demak dari Satreskrim Polrestabes Semarang.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian. Setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa tersangka tersebut juga terlibat dalam aksi pencurian di Kecamatan Karangawen, Demak.
“Setelah dilakukan koordinasi, didapati hasil bahwa tersangka diduga kuat merupakan pelaku tindak pidana curas di Karangawen. Kami juga masih terus memburu dua rekan DK yang terlibat dalam aksi keji ini,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.













