Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dos book HP Redmi A3 dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear.
“Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).
Page 4 of 4













