KUALA KAPUAS ll Bedanews.com – Tim Macan Polsek Selat Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Utuh alias KAI (39 tahun) terkait kasus pencurian perhiasan emas liontin seberat 10 gram dan uang puluhan juta milik korban Siti Rofia. Pelaku diringkus setelah kabur usai menggasak emas dari rumah korban.
Peristiwa terjadi pada saat Shubuh Hari Minggu 25 Januari 2026 dengan merusak pintu dan jendela rumah korban Siti yang saat itu sedang Sholat.
Investigasi polisi bergerak cepat setelah laporan korban diterima, dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, berhasil mengamankan pelaku di Jalan Mahakam Gang 1 Kelurahan Selar Tengah, Kecamatan Selat.
Pelaku bersama barang bukti 1 unit handphone diduga merupakan hasil dari tindak pidana kejahatan dan tas punggung warna hitam Telah diamankan ke Mapolsek Selat (2/2/2026) kemarin.











