Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaja Rahadi S.Tr.K, S.I.K, M.Si mengatakan,
Pelaku sudah kami tahan dan proses pengembangan perkara terus dilakukan untuk menuntaskan keberadaan penadah, karena praktik penjualan barang hasil kejahatan ini juga akan kami tindak tegas, lanjutnya.
“Atas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kasat. (Tatang Progresif).
Page 2 of 2













