Mestinya Mendagri Tito punya inisiatif, turun tangan perintahkan Gubernur Banten dan Gubernur Banten perintahkan Camat cabut pagar laut dimaksud dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak, maka Bupati segera beri sanksi administrasi bahkan copot jabatan sang camat dengan tidak hormat, sehingga nampaknya konsolidasi Pemerintahan Pusat RI dibawah Menkopolhukam, terhadap Kementrian dibawahnya dalam hal ini Kemendagri kurang rapi, termasuk terhadap institusi Polri yang nampak tidak greget, jika dianalisa dari sisi pandang tupoksi Polri berdasarkan statemen aparatur (Polairud) dibawahnya, “yang akan turun tangan menunggu tahapan tindakan dari aparatur KKP, tidak mau jemput bola atau tidak segera melakukan konsolidasi dengan pihak KKP, namun pasif, “akan melakukan tindakan hukum andai ada laporan masyarakat dan atau atas permintaan KKP atau timbul gejolak yang menggangu ketertiban umum atau jatuhnya korban”, bukan utamakan antisipatif timbulnya kerawanan dan korban.