Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – (Dukungan suara terhadap Presiden Prabowo kurang banyak)
Diantara salah satu dasar hukum hapusnya hak tanah oleh sebab proses alam. Hal terkait Proses alam dimaksud tercantum pada UU.Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Peraturan Dasar Agraria.
Maka Tanah Timbul inilah yang akan muncul surat, entah Girik, Hibah atau wasiat jual beli Sertipikat dan sebuah bentuk *_hak garap tanah negara “tambak”_* yang diakui oleh penguasa tunggal Desa yakni Kepala Desa (Jo Rbg), kemudian tanah sawah/empang/tambak bisa muncul Sertifikat HGU bahkan memiliki persil lalu dikonversi menjadi sertipikat hak milik (SHM) asli atau palsu karena proses alam (erosi) lalu diperjual belikan.