Status tanah timbul ini bisa berasal dan abrasi, sehingga hilang sekian meter tanah dari permukaan tanan atau bisa jadi berdasarkan tanah adat atau ulayat sebagai sebab proses erosi terkikisnya daratan kelaut.
Sesuai hukum, tanah timbul adalah menjadi berstatus dikuasai negara dari manapun proses asalnya.
Untuk kejelasan luas dan batas tanah, BPN harus ikut dilibatkan dan menunjukan asli peta wilayah terkait tanah Desa asal (sebelum pemekaran) lokasi pemagaran laut dan peta besar Pesisir Utara Pulau Jawa Kabupaten Tangerang/Bekasi
Dan hal hapusnya hak atas tanah selain jual beli, hibah, warisan, wakaf atau karena proses sita dan lelang dari lembaga keuangan adalah dikarenakan terjadinya proses bencana alam seperti bergesernya daratan atau terbelahnya pemukaan tanah dan atau sungai akibat gempa vulkanik dan atau titonik.













