DEMAK || Bedanews.com – Satpol PP Demak dibawah Komando Plt Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, tak henti-hentinya melakukan Operasi Penegakkan Hukum Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke Liar, Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Miras) Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Penginapan dan Kos-kosan) di Kecamatan Demak Kota, Wonosalam, Dempet dan Kebonagung dari Kamis dan Jum’at (16 – 17 Januari 2025).
Hal tersebut sesuai Intruksi langsung dari Ibu Bupati Esti untuk mewujudkan Demak semakin Bermartabat, Maju dan Sejahtera. “Sesuai visi & misi Bupati Demak untuk senantiasa meningkatkan Marwah Kabupaten sebagai Kota Wali yang Religi sejak dulu hingga sekarang”, harus dan wajib di jaga,
Melalui keterangannya, Jum’at (17/1), Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono mengungkapkan bahwa, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Demak, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke), Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak, dengan melibatkan Satpol PP Demak, Kodim 0716/Demak dan Polres Demak.