“Kegiatan operasi ini menyasar 10 tempat Karaoke dan 4 warung penjual minuman beralkohol dan menyambangi sebanyak 8 Penginapan/Rumah, pemeriksaan kamar-kamar penginapan/rumah kos yang membawa pasangan yang bukan suami istri dan kedapatan menyimpan miras untuk dilakukan Pembinaan oleh Kabid Prohukda Sardi, S.IP, M.M,” ujarnya.
Ditambahkan pria asli Kelahiran Kota Wali Demak ini, selanjutnya merazia tempat usaha hiburan (Karaoke) dan melakukan teguran secara lisan dan tertulis. “Untuk usaha hiburan (Karaoke) yang kedapatan masih buka di perintahkan untuk menghentikan aktifitas dan di tutup, karena ilegal dan sudah di segel,” pungkasnya. (Red).